The Amriza Family

Berbagi Ilmu dan TIPS kepada siapa saja

Anak Sudah Punya Passport RI, bukan WNI?

Note ini aku copas dari FB nya mbak Meidya Derni...

Penting bagi anda yang saat ini menetap dan melahirkan di USA.' Silahkan di baca2 link nya dan cek ke KBRI/KJRI setempat kali2 saja ini berlaku untuk semua Negara *****

Kenapa pemerintah RI tega sekali mempersulit rakyatnya? Lha anak sudah punya passport, dan passport RI sudah dipakai kok yach masih disuruh bikin sertifikasi kewarganegaraan RI.

Jadi fungsinya passport itu apa? Bukankah di passport sudah jelas-jelas ditulis: Warganegara: Indonesia.

Lha kok kemudian kewarganegaraan tidak diakui dan disuruh bikin sertifikasi lagi? Apa tidak cacat hukum?

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, sudah jelas anak dari pasangan WNI adalah WNI.

Biayanya nggak kira-kira, pemerasan legalkah?

1. Biaya Pendaftaran US$ 106.00/ anak

2. Biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Kelahiran US$ 20.00

3. Biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Akta Perceraian/Surat Talak/Perceraian atau Keterangan/Kutipan Akta Kematian US$ 20.00

4. Biaya pemberian salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang menyatakan memilih Kewarganegaraan RI US$ 53.00 dibayar pada waktu menerima salinan Surat Keputusan tersebut.

Teman yang di DPR ataupun di pemerintahkan atau mereka yang ngerti UU tersebut kasihani anak-anak kami yang tidak mengerti apa-apa. Mereka yang jadi korban.

Buat teman-teman yang di USA yang belum tahu adanya aturan "ajaib" silahkan baca ini Catatan dari Mbak Dwitra

Tadi saya dan suami datang ke Penyuluhan di KBRI soal Kewarganegaraan Ganda yang ditawarkan kepada anak-anak yang lahir dari salah satu orangtua WNI atau orangtua dua-duanya WNI tapi si anak lahir di luar Indonesia.

Sebelum mulai dengan beberapa hal yang saya tangkap dari pembicaraan tadi dan sempat menjadi konsen saya, ada beberapa hal yang harus SEGERA dilakukan oleh para immigran Indonesia disini, yaitu :

1. SESEGERA mungkin mendaftarkan anak-anaknya ke KBRI, karena peraturan ini hanya berlaku sampai 1 Agustus 2010. Kalau tidak mendaftarkan sampai tanggal itu, ada kemungkinan anak Anda kehilangan kewarganegaraanya , walaupun dia sudah mempunyai Paspor Indonesia. Karena saat memperbarui Paspor anak Anda, kalau tidak bisa menunjukkan Affidavit ( untuk anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 )dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia., anak Anda tidak akan diperbolehkan memperbarui Paspornya. Jadi otomatis anak Anda akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Untuk anak-anak yang lahir sesudah 1 Agustus 2006, berhak langsung mendapatkan Kewarganegaraan Ganda tanpa Affidavit ?? ( kalau nggak salah begitu ), tapi tetap ahrus mengurus permohonan dll ke Perwakilan Pemerintah Indonesia setempat.

2. Surat Keputusan Undang-undang itu ada disini http://www.embassyofindonesia.org/consular/pdf/Kewarganegaraan_Indonesia_Ganda_Terbatas.pdf

3. Formulir Pendaftaran dan persyaratannya ada disini http://www.embassyofindonesia.org/consular/pdf/formAnak3.pdf ( note : Harus ada pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dan meterei ).

4. Detil biaya ada di bawah dari email mas Harry Tirta, tapi kira-kira setiap anak $ 200 ( kas/ Money Gram/ Bank check / no personal check ).

5. Detil Tanya Jawabnya ada disini http://www.embassyofindonesia.org/consular/tanyajawab.htm

6. Kalau misalnya satu dan lain hal, orangtua tidak mendaftarkan anaknya sampai tanggal 1 Agustus 2010, maka si anak tidak bisa memperbarui/memperpanjang paspor Indonesianya , jadi otomatis kehilangan kewarganegaraaanya.

Kalau hal ini terjadi, cara untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan yaitu : Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di Indonesia melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu syaratnya adalah bahwa pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (pasal 9 UU No. 12 tahun 2006). ( Asumsi saya: kalau hal ini terjadi, dan si anak harus mengajukan proses kewarganegaraan lagi, artinya selama tinggal di Indonesia dia akan diperlakukan sebagai WNA -- harus keluar dulu ke luarnegeri tiap tahun untuk memperpanjang izin tinggalnya ??? )

Salam, Meidya

0 komentar:

The Amriza

Popular Posts

My Biz Online!

Ngobrol Yuk...

Gtalk: aurelly.one

My Email:
bunda.ryu@gmail.com